Jumat, 28 Maret 2014

Petugas Komunikasi Penerbangan

Petugas Komunikasi Penerbangan adalah, salah satu profesi dalam dunia penerbangan yang di mana menurut ICAO Annex 11 dalam 5 Objective of ATS memiliki 2 (dua) tugas utama yaitu,
  1. Memberi informasi (Information) dan saran (Advice) yang berguna demi keselamatan dan efisiensi penerbangan.
  2. Memberitahu unit terkait berkenaan dengan kebutuhan akan pencarian dan pertolongan pertama serta bekerjasama dengan unit yang dibutuhkan.
Pilar pokok unit kerja Komunikasi Penerbangan yang terdapat dalam ICAO Annex 10 Vol.2 terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  • AMS (Aeronautical Mobile Service)
yaitu, Pelayanan mobile antara stasiun penerbangan di darat dengan stasiun pesawat udara atau antar stasiun pesawat udara.


Pertukaran berita penerbangan pada AMS terlaksana antara Stasiun darat dengan pesawat. Pertukaran informasi dilakukan melalui Voice atau suara yang meliputi antara lain, informasi cuaca, traffic, keadaan Runway DLL.


  • AFS (Aeronautical Fixed Service)
yaitu, Unit telekomunikasi antara point-point yang tetap yang keutamaannya untuk keselamatan navigasi penerbangan dan untuk pelayanan operasi udara yang regular, efisien dan ekonomis.


Unit AFS melakukan pertukaran berita antara sesama stasiun darat. Pertukaran Berita/Informasi dilakukan dengan mengirim teleks melalui AFTN Teleprinter atau Voice/suara melalui Radio SSB (Single Side Band). Pertukaran Berita melalui AFS meliputi, Flight Plan (Rencana Penerbangan), Departure Message (Berita Keberangkatan Pesawat), Arival Message (Berita Kedatangan Pesawat) DLL.

Menurut Bapak Ichwanul Idrus, Direktur Utama Perum Navigasi untuk Tribunnews.com pada tanggal 16 Januari 2013 Kebutuhan Personel Komunikasi Penerbangan di seluruh Indonesia sekitar 435 Orang. Bagi adik-adik yang tertarik masih banyak peluang bagi kalian untuk mengisi kekurangan tersebut. Silahkan saja mendaftar di Sini.

Referensi,
ICAO Annex 10 Aeronautical Telecomunication Volume. II.